• Pemohon informasi datang langsung ke tempat layanan informasi PPID atau mengisi formulir keberatan secara online.
  • Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis dengan mengisi formulir yang tersedia dan melengkapi persyaratan yang ditentukan.
  • Pemohon menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas informasi.
  • Atasan PPID Unsyiah akan memberikan keputusan atau tanggapan secara tertulis paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan yang diajukan melalui PPID.
  • Apabila pemohon tidak puas dengan informasi yang diberikan, maka dapat melakukan proses lebih lanjut ke Komisi Informasi.