Universitas Syiah Kuala sebagai lembaga pendidikan tinggi berkomitmen penuh untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik yang merupakan hak dasar setiap warga negara. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Karena itulah, USK terus berupaya semaksimal mungkin untuk merealisasikan amanat dari UU tersebut. Adapun bentuk komitmen ini adalah, USK telah menyiapkan lima program strategis yang tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
Empat Program Strategis PPID USK tersebut adalah:
- Menyiapkan Dasar Hukum
USK berupaya menelaah dan menyusun dasar hukum terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik, agar pelayanan informasi perguruan tinggi ini lebih relavan ataupun dinamis sesuai dengan kebutuhan zaman.
- Menyiapkan Sarana dan Prasarana Pendukung
Ketersediaan saran dan prasarana pendukung adalah kunci pelaksanaan layanan informasi publik yang berkualitas. Oleh sebab itu, USK terus berupaya menyiapakan sarana dan prasarana pendukung ini baik fisik maupun non fisik agar layanan keterbukaan informasi publik di USK terlaksanan secara optimal dan sesuai tujuan yang diharapkan.
- Meningkatkan Kualitas SDM
SDM yang berkualitas adalah faktor penting agar pelaksanaan informasi publik terlaksana dengan baik. Karena itulah, USK memberikan perhatian serius terhadap peningkatan kompetensi SDM yang ada. Sebab Ketersediaan SDM yang kompeten ini sangat menentukan apakah layanan informasi publik benar-benar berjalan sesuai yang diharapkan.
- Memanfaatkan Teknologi Informasi
Perkembangan teknologi informasi adalah peluang yang baik untuk mendukung pelaksanaan layanan informasi publik. Oleh sebab itu, USK berupaya agar memanfaatkan perkembangan teknologi informasi saat ini untuk mewujudkan layanan informasi yang mudah dan efektif, namun tetap berpedoman pada UU Keterbukaan Informasi publik.