Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan pada Universitas Syiah Kuala dapat dilakukan sebagai berikut :

  • Pelapor dapat mengadukan penyalahgunaan wewenang  melalui email (ppid@usk.ac.id), telepon dan whatsaap (08116752000),  ataupun datang langsung ke tempat layanan informasi PPID.
  • Pelapor juga dapat mengadukan penyalahgunaan wewenang  melalui www.lapor.go.id atau melalui formulir pengaduan online di website PPID
  • Petugas layanan informasi akan mencatat dan memberikan tanda terima laporan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran kepada pelapor.
  • Petugas akan memproses pengaduan sesuai ketentuan dan akan menghubungi pelapor untuk keterangaan lanjutan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.