• Universitas Syiah Kuala yang selanjutnya disebut USK adalah Perguruan Tinggi Negeri yang menyelenggarakan program pendidikan akademik, vokasi, dan profesi dalam berbagai disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, olahraga, dan seni.
• Statuta USK yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan USK yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di USK.
• Pendidikan Akademik adalah pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
• Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang mempersiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan dan dapat dikembangkan sampai magister terapan dan/atau program doctor terapan.
• Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan mahasiswa untuk memiliki pekerjaan dengan landasan persyaratan keahlian khusus.
• Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang dapat dikelompokkan menurut jurusan/bagian, yang menyelenggarakan dan mengelola Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, dan Pendidikan Profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, olahraga, dan seni.
• Pascasarjana adalah himpunan sumber daya pendukung program studi magister dan doktor untuk bidang ilmu multi disiplin.
• Jurusan/Bagian adalah himpunan sumber daya pendukung program studi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, olahraga, dan seni.
• Program Studi adalah kesatuan kegiatan Pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis Pendidikan Akademik, Pendidikan Profesi, dan/atau Pendidikan Vokasi.
• Sivitas Akademika adalah satuan Masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
• Senat adalah Senat USK sebagai unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
• Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, olahraga, dan seni secara institusional melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
• Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara resmi di USK untuk belajar dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, olahraga, dan seni.
• Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi antara lain pustakawan, tenaga administrasi, laboran, teknisi, serta pranata teknik informasi. Rektor adalah Rektor USK.