Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Syiah Kuala (USK) berperan penting dalam mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) khususnya di lingkungan USK.
Kehadiran PPID USK adalah bentuk komitmen perguruan tinggi ini dalam melakukan pengelolaan informasi publik serta menyediakan, mengumumkan dan memberikan layanan informasi publik yang bersifat terbuka.
Oleh sebab itu, melalui Surat Keputusan Nomor 176/UN11/KPT/2019, Rektor USK telah menetapkan PPID USK untuk melakukan pelaksanaan layanan informasi publik. Dalam Surat Keputusan tersebut, USK menunjuk Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Bisnis dan Kemitraan sebagai PPID Pelaksana.
Lalu untuk menjalankan tugasnya, PPID Pelaksana akan dibantu oleh PPID Pelaksana Pembantu yaitu beberapa unit kerja yang ada seperti dari Direktorat, Fakultas/Sekolah Pasca Sarjana, Unit Pelaksana Tugas (UPT), dan Kepala Tata Usaha (KTU) Fakultas. Selanjutnya, semua tugas ini akan dikoordinasikan pelaksanaannya oleh Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) USK dengan tanggung jawabnya sebagai pengumpul, penyedia dan pendokumentasian.
Untuk mengoptimalkan peran PPID ini, USK akan memberikan layanan informasinya melalui website resmi USK, PPID dan media sosial. Semua informasi tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan sajian informasi yang transparan dan akuntabel, serta memberikan kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi yang dibutuhkan.