• Pemohon menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui surat, email, telepon, mengisi formulir secara online ataupun datang langsung ke tempat layanan informasi PPID USK.
  • Pemohon wajib mengisi formulir permohonan dan memberikan lampiran identitas diri/organisasi sesuai persyaratan.
  • Pemohon informasi menerima tanda bukti permohonan informasi dari petugas informasi setelah melengkapi syarat yang telah ditentukan.
  • PPID memberikan informasi tertulis kepada pemohon informasi dalam jangka waktu 10 hari kerja dan atau diperpanjang maksimal 7 hari
  • Pemohon informasi akan menerima informasi yang diberikan oleh PPID. Apabila pemohon tidak puas terhadap respon maka dapat mengajukan keberatan ke atasan PPID.  Jika tidak puas terhadap respon melalui atasan PPID, maka proses dapat berlanjut ke Komisi Informasi.