Universitas Syiah Kuala sebagai lembaga pendidikan tinggi berkomitmen penuh untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik yang merupakan hak dasar setiap  warga negara. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Karena itulah, USK terus berupaya semaksimal mungkin untuk merealisasikan amanat dari UU tersebut. Adapun bentuk komitmen ini adalah, USK telah menyiapkan lima program strategis yang tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

 

Empat Program Strategis PPID USK tersebut adalah:

  1. Menyiapkan Dasar Hukum

USK berupaya menelaah dan menyusun dasar hukum terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik, agar pelayanan informasi perguruan tinggi ini lebih relavan ataupun dinamis sesuai dengan kebutuhan zaman.

  1. Menyiapkan Sarana dan Prasarana Pendukung

Ketersediaan saran dan prasarana pendukung adalah kunci pelaksanaan layanan informasi publik yang berkualitas. Oleh sebab itu, USK terus berupaya menyiapakan sarana dan prasarana pendukung ini baik fisik maupun non fisik agar layanan keterbukaan informasi publik di USK terlaksanan secara  optimal dan sesuai tujuan yang diharapkan.

  1. Meningkatkan Kualitas SDM

SDM yang berkualitas adalah faktor penting agar pelaksanaan informasi publik terlaksana dengan baik. Karena itulah, USK memberikan perhatian serius terhadap peningkatan kompetensi SDM yang ada. Sebab Ketersediaan SDM yang kompeten ini sangat menentukan apakah layanan informasi publik benar-benar berjalan sesuai yang diharapkan.

  1. Memanfaatkan Teknologi Informasi

Perkembangan teknologi informasi adalah peluang yang baik untuk mendukung pelaksanaan layanan informasi publik. Oleh sebab itu, USK berupaya agar memanfaatkan perkembangan teknologi informasi saat ini untuk mewujudkan layanan informasi yang mudah dan efektif, namun tetap berpedoman pada UU Keterbukaan Informasi publik.

 

Strategi Pencapaian Program Strategis PPID USK

Untuk mencapai seluruh target dari program strategis PPID USK tersebut, maka USK telah menyiapkan strategi pencapaiannya yaitu:

  1. Menyiapkan Dasar Hukum
  • USK menerbitkan Surat Keputusan pelaksanan PPID yaitu dengan menunjuk Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Bisnis dan Kemitraan sebagai  PPID Pelaksana. Selanjutnya, PPID Pelaksana ini akan dibantu oleh PPID Pelaksana Pembantu yaitu beberapa unit kerja yang ada seperti dari Direktorat, Fakultas/Sekolah Pasca Sarjana, Unit Pelaksana Tugas (UPT), dan Kepala Tata Usaha (KTU) Fakultas.
  • USK menerbitkan pedoman kebijakan pelaksanaan PPID di lingkungan universitas

 

  1. Menyiapkan Sarana dan Prasarana Pendukung
  • USK menyediakan ruang layanan informasi publik
  • USK menyediakan layanan informasi publik untuk penyandang disabilitas

 

  1. Meningkatkan Kualitas SDM
  • USK membentuk unit kerja khusus untuk pelaksanaan layanan informasi publik
  • Memberikan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas SDM
  • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi publik

 

  1. Memanfaatkan Teknologi Informasi
  • USK terus mengembangkan website PPID
  • USK mengembangan aplikasi PPID berbasis android
  • USK memanfaatkan media sosial untuk mendukung pelaksanaan layanan informasi publik

 

Target PPID USK pada Tahun 2024

  1. Meningkatkan indeks kepuasaan masyarakat terhadap kualitas layanan informasi publik USK sebesar 85% pada akhir tahun 2024
  2. Memperoleh predikat “Informatif” dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) 2024.
  3. Seluruh unit kerja telah memiliki daftar informasi publik.
  4. Terbentuknya jaringan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.