Guna mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),  Universitas Syiah Kuala melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID) berkomitmen untuk melakukan pengelolaan informasi publik serta menyediakan, mengumumkan dan memberikan layanan informasi publik yang bersifat terbuka. 

Melalui Surat Keputuasan Nomor 3826/UN11/KPT/2023, Rektor menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Syiah Kuala untuk melakukan pelaksanaan layanan informasi publik.  Dalam keputusan tersebut, Sekretaris Universitas ditunjuk sebagai PPID Utama.

Dalam menjalankan tugasnya PPID Utama akan dibantu oleh PPID Pelaksana (Fakultas/SPs, Direktur, Lembaga, UPT dan Kabag. Umum Fakultas) yang dikoordinasikan oleh Humas yang bertugas sebagai pengumpul, penyedia dan pendokumentasian.

Universitas Syiah Kuala melalui PPID akan memberikan layanan informasi melalui website resmi dan media sosial sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan sajian informasi yang transparan dan akuntabel demi kemudahan masyarakat dalam mengkases informasi yang dibutuhkan.

 

 

 

 

Struktur PPID

 

 

 

Daftar Pejabat Pengelola PPID di Lingkungan Universitas Syiah Kuala Unduh