Guna mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Universitas Syiah Kuala melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berkomitmen untuk melakukan pengelolaan informasi publik serta menyediakan, mengumumkan dan memberikan layanan informasi publik yang bersifat terbuka.
Melalui Surat Keputuasan Nomor 176/UN11/KPT/2019, Rektor menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Syiah Kuala untuk melakukan pelaksanaan layanan informasi publik. Dalam keputusan tersebut, Wakil Rektor Perencanaan dan Hubungan Masyarakat ditunjuk sebagai PPID Pelaksana.
Dalam menjalankan tugasnya PPID Pelaksana akan dibantu oleh PPID Pelaksana Pembantu (Fakultas/PPS, Biro, Lembaga, UPT dan KTU Fakultas) yang dikoordinasikan oleh Humas USK yang bertugas sebagai pengumpul, penyedia dan pendokumentasian.
Universitas Syiah Kuala melalui PPID akan memberikan layanan informasi melalui website resmi dan media sosial sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan sajian informasi yang transparan dan akuntabel demi kemudahan masyarakat dalam mengkases informasi yang dibutuhkan.
visibility_offDisable flashes
titleMark headings
settingsBackground Color
zoom_outZoom out
zoom_inZoom in
remove_circle_outlineDecrease font
add_circle_outlineIncrease font
spellcheckReadable font
brightness_highBright contrast
brightness_lowDark contrast
format_underlinedUnderline links
font_downloadMark links